{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mba mau nanya, perusahaan airlines meminjamkan karyawan kepada perusahaan airlines lain. ini kan bukan perusahaan outsourcing ya, untuk pengenaan pajaknya seperti apa?
|jawab =
Alurnya dari airlines A meminjamkan karyawan ke airlines B. Kemudian airlines A menagihkan uang penggantian ke airlines B senilai gaji karyawannya. Kalau dari Airlines B mengakuinya sebagai biaya atas jasa yang masuk sebagai jasa lain sesuai PMK-141/2015, maka ada pemotongan PPh-nya. Tapi kalau atas uang penggantian tersebut hanya dianggap sebagai reimburse dan tidak ada selisihnya maka tidak ada pemotongan PPh-nya.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~