{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Benar kak. Masih artis. Kalo saya bikin perusahaan trus saya masukan ke jasa tenaga kerja biar masuk ke PP 23 boleh ga kak? Kalo pph norma artis soalnya gede pajaknya Link Tweet: https://twitter.com/cecilli72689665/status/1597788697390632960 Mas/mba baiknya wp ini dijawab seperti apa ya? Kalau untuk OP kan pekerjaan bebas tidak dapat menggunakan PP 23, tapi untuk badan tidak ada batasan KLU. Mohon bantuannya mas/mba. Terima kasih.
|jawab =
Digali dulu aja mba, apakah maksudnya akan membuat perusahaan kemudian artis tsb menjadi pegawai dan pembayaran dari pihak lain atas jasa seni itu dibayarkan ke perusahaan, kemudian perusahaan baru membayarkan ke artis tsb? Digali itu dulu aja..
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~