{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau perusahaan lawan transaksj mengerjakan renovasi dan elektrikal tapi tidak ada sbu dan kbli nya 95220,43224,43221 apakah saya potong pph 23 kode 24-104-29 atau pph final 28-409-23 ya? https://twitter.com/Xiubydoo/status/1597810467736793091.
|jawab =
Seluruh layanan jasa yang merupakan pengertian dari jasa konstruksi di PP 9 2022, layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi, dikenakan PPh Final jasa konstruksi, terlepas dari KBLI-nya. Jika tidak memiliki SBU, silakan menyesuaikan tarifnya di Pasal 3 PP No. 9 TAHUN 2022.
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~