{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya = 
Jika Indo memanfaatkan jasa luar negeri kan terutang PPN setor sendiri oleh si pengguna jasa di Indo nya ini. Nah kalo kebalikannya gimana? Indonesia yg memberikan jasa ke luar negeri
|jawab = 
Gunakan ketentuan ekspor JKP di PMK 32/PMK.03/2019, ada 3 kondisi, jika jasa sesuai PMK 32 dan syarat administratif terpenuhi, gunakan PEJKP tarif 0%, jika jasa tidak sesuai, atau sesuai tapi secara administratif tidak terpenuhi, dianggap sbg penyerahan DN, gunakan FP biasa tarif 11%, dan jika memang jasa tsb dihasilkan dan dimanfaatkan di LN, maka tidak ada PPN nya
SUKIRNO SUSILO
|telepon = 
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter = 
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat = 
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email = 
  * ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~