{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan di dalam daerah pabean, mau ngirim barang ke LN tapi mau dibawa ke kawasan berikat dulu ini gimana?
|jawab =
harusnya kalau mau dapat ffasilitas ada SPPB dulu dan yang ngajuin pihak yang ada di dalam sebagai penberima fasilitas, artinya FP nya a.n. WP di dalam kawasan berikatnya bukan langsung ke LN mekanismenya nanti yang buat PEB a.n. pembeli di LN, adalah pihak yanf di dalam kawasan berikatnya
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~