{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#12Q mas mba, PMK-65/2022 pasal 24. ayat 1, yang dimaksud dengan tujuan diimpor untuk 'dipakai' , apakah dipakai disini termasuk barang impor yg dijual kembali? barang impor yang masuk ke dlm kawasan berikat kemudian dijual kembali. apakah PDRI yg dilunasi tdk dpt dikreditkan?
|jawab =
menurutku iya mbak, intinya barang tsb tidak diekspor. kalo untuk PDRI nya, dipastikan dulu kasusnya ini sesuai Pasal 24 ayat (1) atau ayat (1a). - kalo pasal 24 ayat (1), PDRI yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilampiri dengan dokumen kepabeanan, dapat dikreditkan pada Masa Pajak dilakukannya pengeluaran barang dari Kawasan Berikat. - kalo masuk Pasal 24 ayat (1a), PDRI dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) tidak dapat dikreditkan.
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~