{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalau memenuhi, bagaimana pengisian di faktur pajaknya bagian keterangan dokumen pendukung, apakah dikosongin aja
|jawab =
Kewajiban pengisian dok pendukung sampai saat ini hanya untuk sppb (kawasan berikat) dan ppbj(kawasan bebas) saja. Untuk selain itu silakan dikosongi. Note : Untuk PP 40/2015 telah diubah dengan PP 58/2021 mba.
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~