{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PMK Nomer 243/PMK.03/2014 SPT bisa tanda tangan menggunakan elektronik atau digital. mas mba mau konfirm terkait atas ttd bupot 1721 A2 boleh kah memakai ttd digital? https://twitter.com/Muhamma72439623/status/1597523875365277696
|jawab =
ini sebenernya terkait ttd elektronik kita baliknya ke per 02/2019 pasal 12 ayat 4 huruf c memang disebutkan di pmk 243 terkait ttd elektronik di SPT maksudnya adalah ketika wp lapor SPT melalui elektronik (espt) wp tidak perlu menandatangani induk SPT nya lagi, karena saat lapor sudah ada otentifikasi melalui token yg dipersamakan dgn ttd nah yg ditanyakan kan ke bukpotnya ya. kalau bukpot kita balik lagi ketentuannya kalau yg elektronik itu di per 02/2019 dimana harus sesuai ttd elektronik yg ditentukan DJP jadi bukan ttd elektronik sendiri dari WP
HALIMATUSSADIAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~