{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#30Q WP melakukan jasa maklon dari perusahaan LN. Apakah boleh jika barang hasil olahan langsung dikirim ke customer di LN (bukan ke pengguna jasa maklonnya), Mas/Mbak?
|jawab =
#30A: gak di atur khusus sih ndra untuk ekspornya harus gimana. kalo di PMK-32/2019, pasal 5 ayat 3 cuma bilang pengusaha jasa maklon mengirim Barang Kena Pajak yang merupakan hasil pekerjaannya ke luar Daerah Pabean dengan menggunakan mekanisme ekspor barang. yang penting pake PEB di huruf c nya ada kepemilikan atas Barang Kena Pajak yang dihasilkan berada pada Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak. tapi gak dijelasin juga kepemilikan disini maksudnya gimana
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~