{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#24Q apakah PPN atas pemaikaian sendiri bisa dikreditkan? jika iya, apakah ada peraturan khusus atau pakai ketentuan umum PPN?
|jawab =
#24A: mengikuti ketentuan umum aja rik. untuk PM atas pemakaian sendiri bisa dikreditkan selama tidak masuk ke dalam kriteria Pasal 9 ayat (8) UU PPN stdd UU HPP.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~