{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#25Q: jika instansi pemerintah pengguna apbn menyewakan gedung/bangunan kepada instansi pengguna apbn yang lain (beda satker) apakah dikenakan PPh 4(2) atau jenis pajak yang lain jika memungkinkan? dan pada peraturan mana kami bisa menjadikannya sebagai dasar atas kasus tersebut? ini tidak dikenakan kan ya mas/mba? pakainya ketentuan yg bukan subjek pajak di uu pph stdd uu hpp saja kah atau ada ketentuan lain?
|jawab =
#25A: betul farida, bisa dijelaskan terkait subjek pajak menurut Pasal 2 ayat 3 huruf b UU PPh apabila memenuhi kriteria tsb, maka unit tsb bukan termasuk subjek pajak badan. jadi atas sewa bangunan tsb tidak dipotong PPh final
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~