{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
rapat sejenis yang dimaksud di pasal 24 ayat 2 pmk 18/2021 itu apa ? dan apakah kalau pembagian saham itu harus ada akta pembagian dividen ??
|jawab =
Secara ketentuan perpajakan tidak ada penjelasan mengenai rapat sejenisnya apa saja, pada umumnya memang pembagian dividen itu didasari dari RUPS, namun kalau ada rapat sejenis yang memutuskan ada pembagian dividen bisa saja masuk ke pasal 24 pmk 18/2021, jadi dikembalikan ke undang-undang perseroan mengenai jenis rapat sejenisnya apa saja. terkait harus ada akta atau tidak juga tidak diatur secara perpajakan, yang terpenting ada bukti kalau memang ada pembagian dividen. mengikuti ketentuan umum di uu perseroan mengenai akta pembagian dividen apakah memang harus buat akta atau tidak
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~