{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#5Q: bagaimana perhitungan pph 21 akhir tahun jika WNA yng sudah memiliki NPWP sejak 2020 baru bekerja di oktober 2021. mohon dibantu
|jawab =
#5A: PM. yang ditanyakan adalah untuk desember 2021, untuk perhitungan PPh 21 kita lihat kewajiban subjektif sebagai SPDN sejak kapan, jika sudah memiliki NPWP sejak tahun 2010 maka di tahun 2021 kewajiban subjektif sebagai SPDN sudah ada sejak awal tahun sehingga di lampiran PER-16/2016 dapat mengacu pada contoh 1.6.1.1
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~