{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP dapat SP2DK dari KPP terkait fasilitas PPN DTP untuk rumah. Pembelinya terdaftar di Batam tapi beli rumahnya di TLDDP. Apakah ada pengecualian?
|jawab =
Tidak. Bisa dijelaskan sepanjang memenuhi persyaratan di PMK-6/2022 maka seharusnya WP tetap berhak memanfaatkan insentif tsb
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~