{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#7 Q: A = kerja sama dengan B untuk suatu project. A memiliki transaksi dengan perusahaan ekspedisi (PPN 1,1%). Invoice perusahaan C atas nama perusaahaan A. Kemudian Perusahaan A melakukan reimburse ke PErusahaan B atas invoice ekspedisi dari perusahaan C ke Perusahaan A. PErtanyaan: untuk invoice dari perusahaan A ke perusahaan B dikenakan ppn reimbursement 11% atau 1,1% sesuai dengan invoice dari perusahaan C ke A?
|jawab =
#7A sebentar mba, baca dulu yaa tidak ada penyerahan BKP/JKP, hanya penyerahan uang penggantian uang bukan BKP, maka atas penyerahan uang tsb tidak dikenakan PPN
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~