{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP punya kapal dan kapalnya berlayar di Thailand. Kemudian kapal tsb rusak dan diperbaiki oleh pihak Thailand. Kalau pihak Thailand menagihkan biaya perbaikan kapalnya, kena PPh 26 ga?
|jawab =
Kalau ada imbalan yg dibayarkan ke Thailand jadinya ada objek PPh 26. Kalau ada DGT, tarifnya bisa ikut sesuai tax treaty
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~