{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#25Q Selamat siang. Mohon informasinya kak...saya menerima faktur dari rekanan PKP..tetapi faktur itu sudah lewat 3 bulan dr transaksi. Apakah bisa saya pakai sebagai PPN Masukan..karena pembayaran yg saya lakukan 3 bl yg lalu sudah inklut PPN Mas/Mbak ini masih tetap bisa dikreditkan pada masa faktur + 3 bulan kan ya?
|jawab =
#25A: PM. Pasal 33 PER 03/2022. Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tsb merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~