{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = #25Q Selamat siang. Mohon informasinya kak...saya menerima faktur dari rekanan PKP..tetapi faktur itu sudah lewat 3 bulan dr transaksi. Apakah bisa saya pakai sebagai PPN Masukan..karena pembayaran yg saya lakukan 3 bl yg lalu sudah inklut PPN Mas/Mbak ini masih tetap bisa dikreditkan pada masa faktur + 3 bulan kan ya? |jawab = #25A: PM. Pasal 33 PER 03/2022. Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tsb merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. BUDIMAN CAHYADI WINARSO |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~