{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = #29Q (email) Selamat Siang, saya ingin bertanya terkait pembetulan SPT Tahunan Badan, apabila sekarang saya ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan Badan untuk tahun pajak 2020 dengan kondisi ada kurang bayar. pertanyaan saya : 1. untuk kurang bayar pada SPT Tahunan 2020 Pembetulan Formulir 1771 D.11 apakah merupakan total Pajak Tahunan Badan yang saya bayarkan (kurang bayar pada SPT Tahunan Badan normal + pembetulan) atau hanya sebesar kurang bayar yang kami bayarkan untuk Pembetulan SPT Tahunan tersebut (kurang bayar pada SPT Normal dimasukan pada kolom PPh Pasal 25 Formulir 1771 C.10.a) ? 2. untuk dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun berjalan apakah harus menyesuaikan kembali dengan SPT Tahunan 2020 Pembetulan atau tetap diisi sesuai dengan SPT Tahunan Badan Normal (dengan kondisi untuk angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan sudah dibayarkan sesuai dengan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 pada SPT Tahunan Badan Normal dan atas kurang bayar Pajak Tahunannya sudah dibayarkan pada SPT Tahunan Badan 2021) ? mohon bantuan dan penjelasannya terima kasih |jawab = 1. Senilai total kb nya mas. Nanti tinggal ditambah jumlah ssp/pbk untuk menutup selisih kb krn pembetulannya. 2. Pasal 6 KEP-537/PJ./2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu DALAM HAL WP MEMBETULKAN SENDIRI SPT TAHUNAN PPH TAHUN PAJAK YANG LALU Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 harus dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan Pembetulan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. Dalam hal besarnya PPh Pasal 25 setelah pembetulan SPT Tahunan lebih besar dari PPh Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan atas kekurangan setoran PPh Pasal 25 terutang bunga sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU KUP, untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran. Dalam hal besarnya PPh Pasal 25 setelah pembetulan SPT Tahunan lebih kecil dari PPh Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan atas kelebihan setoran PPh Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke PPh pasal 25 bulan-bulan berikut setelah penyampaian SPT Tahunan Pembetulan. ARRY MUKTI PRABOWO |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~