{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau bertanya, jadi saya ada kesalahan klik di SPT PPN yang seharusnya kompensasi menjadi restitusi . apakah masih bisa dilakukan pembetulan jadi kompensasi?
|jawab =
untuk pembetulan mengikuti mekanisme PER-29/2015, dimana tidak terdapat secara spesifik mekanisme pembetulan untuk mengubah restitusi menjadi kompensasi. jika dilakukan pembetulan dimana tidak ada perubahan angka, maka status spt akan nihil dan tidak dapat memilih restitusi maupun kompensasi. jika ingin melakukan pembetulan untuk kasus tersebut, bisa konsultasi ke kpp ya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~