{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya ingin menanyakan perihal biaya renovasi sewa bangunan apakah disusutkan?
|jawab =
harta berwujud yang dapat disusutkan adalah pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. ini sesuai dengan UU PPh-UU HPP. pastikan kembali apakah renovasi/perbaikan tersebut mempunyai masa manfaat yang lebih dari 1 tahun. jika iya, maka bisa dibiayakan melalui penyusutan. jika tidak, maka pembebanannya tidak bisa melalui penyusutan ya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~