{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Izin bertanya, untuk pemberian rabat/potongan harga karena pembelian dengan jumlah tertentu apakah dikenakan PPh? Pembeli adalah badan. Dikenakan pph 23 ya? Untuk mekanisme potnya apakah dibuatkan bupot sejumlah total penyerahan atau hanya atas rabatnya saja?
|jawab =
setelah digali ternyata memenuhi ketentuan SE-24/2018. maka imbalan yang diterima sebagai pengurang kewajiban dianggap sebagai penghargaan. dilakukan pemotongan pph pasal 23 atas penghargaan tersebut.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~