{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Untuk pengajuan SKB PPh Potput PER-1, harus dilampiri penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan untuk Wajib Pajak, itu penghitungan seluruhnya atau pajak yang diajukan fasilitasnya aja?
|jawab =
seluruhnya kalo dari kata-kata di pasalnya, kalo liat di yg berhak juga atas PPh secara keseluruhan
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~