{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perusahaan kami memliki 2 ijin di bidang jasa, satu adalah jasa konstruksi, yang lainnya adalah jasa tambang. Di bulan November ini ada pendapatan kami berasal dari jasa tambang. untuk perpajakannya apakah semua pendapatan kami final/ tidak final, min? untuk pemajakan atas pendapatan perusahaan : 1. Pendapatan Konstruksi (FINAL) 2. Pendapatan Pertambangan Nikel (....) TOTAL Pendapatan Final / Tidak Final atau bagaimana min? https://twitter.com/andreardo29/status/1597074487044091904 =============================================== Untuk jasa konstruksi kan final karena diatur tersendiri. sedangkan untuk pendapatan dari jasa tambang ini bisa kena PPh final PP23/20218 atau Ketentuan umum PPh ya Mas/Mbak? apakah benar seperti itu?
|jawab =
betul, untuk pendapatan yang merupakan jasa konstruksi dikenakan PPh Final 4 ayat 2. sedangkan untuk pendapatan dari jasa tambang, cek lagi apakah memenuhi kriteria WP PP 23/2018. jika memenuhi maka menggunakan PP 23/2018. jika tidak memenuhi, maka dikenakan tarif umum ya. jadi jika november tidak ada penghasilan dari jasa konstruksi, ya maka untuk november tidak ada juga pengenaan pph final 4 ayat 2 atas jasa konstruksi baik setor sendiri maupun pemotongan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~