{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mohon bantuannya mas/mba : secara ketentuan jika tidak memiliki NPWP tarif mengalami kenaikan, klw penginputan di csvnya seperti apa ya https://twitter.com/olalaiueo/status/1597127124011610112 @kring_pajak Untuk SPT masa pph 21. Saat akan membuat file csv untuk impor data pajak bulanan. Jika ada pegawai yg tidak memiliki NPWP apakah di file CSV nya di kolom NPWP di tulis 0? Atau bisa diisi NIK KTP?
|jawab =
ikutin format pengisian di esptnya ya. kolom NPWP diisi dengan 000, bukan NIK. untuk penginputan bukti potong masa, penginputan dpp dan pph terutang diisi manual. jadi langsung kenakan kenaikan tarif secara manual ya. sedangkan untuk pengisian bukti potong tidak final, udah otomatis perhitungannya, jadi ketika npwp 000 maka tarif nya langsung kena kenaikan 20%.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~