{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Siang, kalau misalkan ada perusahaan afiliasi di LN yg ingin memperkerjakan karyawan magangnya di perusahaan yg di Indonesia.. dan bebannya ditanggung oleh perusahaan di LN , apakah ada kewajiban perpajakan atas karyawan magang tsb untuk perusahaan yg di Indonesia?
|jawab =
WP kemungkinan akan menjadi SPDN jadi sesuai Pasal 4 ayat 1 UU PPh yang menjadi Objek PPh adalah Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~