{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#24 Q: Perusahaan A melakukan perjanjian kontrak charter pesawat dengan Perusahaan B untuk rute perjalanan CHINA - INDONESIA dengan jadwal dan waktu tertentu. Pertanyaan : 1. Apa saja kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh Perusahaan A, jika Perusahaan B merupakan perusahaan penerbangan, 2. Dan bagaimana perlakuan perpajakan jika Perusahaan B bukan merupakan jasa penerbangan. Sekian, terima kasih. Mohon peraturan terkait
|jawab =
ini perusahaan A dan B sama sama perusahaan dalam negeri kah mas? Jika iya: 1. Pemotongan pph 15 atas penerbangan dalam negeri bisa cek resume ini ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1193 2. jika bukan perusahaan jasa penerbangan, menggunakan mekanisme umum pemotongan pph 23 atas sewa harta (jika charter yang dimaksud adalah sewa)
LIA DESI ARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~