{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan PMA mengerjakan proyek konstruksi di indonesia. pemilik perusahaan PMA dari singapur. kalau pihak singapur mau melakukan pekerjaan konstruksi atas nama sendiri (tidak atas nama PMA) apakah diperbolehkan?
|jawab =
sepertinya tidak ada pengaturan khusus mengenai pemajakan PMA/tidak ada larangan untuk melakukan proyek atas nama perusahaan singapur. catatan: perusahaan PMA, bukan BUT
LIA DESI ARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~