{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Untuk lapor SPT PPN seakrang tidak bisa memilih kuasa pada web efaktur, apakah tida masalah jika di arsip nya dia tandatangani kuasa
|jawab =
Untuk di efaktur web sekarang sudah dikunci untuk kuasa karena apabila WP bisa lapor artinya dianggap sebagai PKP. Namun apabila di kertas fisik ini kan sebagai arsip WP saja tidak perlu disampaikan ke KPP. namun sepanjang WP punya pembuktian misal dengan surat kuasa khusus harusnya tidak masalah
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~