{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ada organisasi nirlaba, mengadakan seminar dan dari seminar tersebut ada memperoleh keuntungan, itu nanti tetap menjadi objek pajak yang dilaporkan di SPT Tahunan ?
|jawab =
sepanjang tidak masuk ke non objek sebagaimana pasal 4 ayat 3 UU PPh-HPP. maka atas penghasilan terebut termasuk sebagai objek pajak. dilaporkan di SPT Tahunan atas penghasilan tersebut.
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~