{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = Perusahaan kami (PKP) membeli barang dari pengecer dan dikenakan PPN 3%. Ttg hal ini mengacu ke aturan yang mana? Apakah pengecer tersebut akan menerbitkan Faktur Pajak untuk kami? Apakah Pajak Masukan 3% tersebut dapat kami kreditkan |jawab = BKP yang diserahkan adalah ban, bukan transaksi dengan besaran tertentu. Seharusnya tarif PPN sebesar 11%. Silakan konfirmasi lawan transaksi untuk membuat FP Pengganti apabila ada kesalahan. Untuk PM dapat dikreditkan, sepanjang tidak termasuk dalam Pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU HPP. Sedangkan untuk FP PKP PE tidak dapat dikreditkan, Pasal 26 ayat 9 PER-03/PJ/2022: PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. NATALIA KRISWINANDAR |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~