{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perusahaan kami (PKP) membeli barang dari pengecer dan dikenakan PPN 3%. Ttg hal ini mengacu ke aturan yang mana? Apakah pengecer tersebut akan menerbitkan Faktur Pajak untuk kami? Apakah Pajak Masukan 3% tersebut dapat kami kreditkan
|jawab =
BKP yang diserahkan adalah ban, bukan transaksi dengan besaran tertentu. Seharusnya tarif PPN sebesar 11%. Silakan konfirmasi lawan transaksi untuk membuat FP Pengganti apabila ada kesalahan. Untuk PM dapat dikreditkan, sepanjang tidak termasuk dalam Pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU HPP. Sedangkan untuk FP PKP PE tidak dapat dikreditkan, Pasal 26 ayat 9 PER-03/PJ/2022: PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~