{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perusahaan membayarakan biaya kuliah ke lembaga pendidikan, biaya kuliah ini untuk karyawannya yang kuliah.
|jawab =
Pada dasarnya PMK 68 tahun 2020 bukan objek pph apabila diberikan langsung ke penerima beasiswa.. Namun apabila dibayarkan langsung maka seharusnya melihat ke pencatatan Perusahaan apakah masuk kedalam pemberian natura kepada pegawai. Apabila iya maka natura adalah deductable dan bagi karyawan adalah tambahan penghasilan. Karena natura yang tidak masuk objek hanya terbatas pada pasal 4 ayat (3) UU PPh
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~