{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
virtual office ini perlakuannya gimana?
|jawab =
Dikembalikan lagi ke WP nya, jika objek penghasilan atas persewaan virtual office tersebut memenuhi definisi objek PPh Pasal 4 ayat (2) yaitu penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan. Maka dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2). Jika memenuhi definisi objek PPh pasal 23 atas sewa sehubungan dengan harta/jasa maka dipotong PPh Pasal 23. Terkait penentuan lebih lanjut, sarankan untuk mengajukan penegasan ke KPP terdaftar terkait objek pajak tsb.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~