{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#9Q : untuk pedoman pengkreditan pm sebelum dikukuhkan sebagai pkp, itu bisa dilakukan di tahun berjalan atau harus selesai tahun buku dulu? Misal baru dikukuhkan 30 september 2022, tapi seharusnya sudah seharusnya pkp sebelum tanggal itu. Untuk pengkreditan di masa diantara seharusnya sudah pkp sampai pkp apakah bisa dilakukan di tahun berjalan, tanpa menunggu selesai tahun buku?
|jawab =
#9A : dijelaskan sesuai Lampiran XVII PMK 18/2021
WIMI ARDILANG SAMBACA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~