{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP salah setor PPn JLN 102 jadi 100, dimasukkan ke PPN disetor dimuka. WP mau pbk atas kesalahan setor tsb tidak bisa, akhirnya bayar lagi dan melakukan pembetulan SPT. atas pembayaran dengan kode KJS 100 yang diinputkan di IIb, apakah bisa diajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
|jawab =
Tidak bisa, karena ketika sudah tervalidasi di bagian kolom IIb, tidak bisa dihapus. tidak masalah diinput di II b menjadi PPN yang disetor dimuka, nanti jika ada lebiha bayar silahkan kompensasikan ke masa pajak berikutnya.
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~