{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tanya kalau istri yang npwpnya jadi 1 dengan suami, meninggal, itu pelaporan harta atas nama istrinya bagaimana ya? penghasilan istri hanya dari sewa warisan dari istri itu nanti dilapor di spt suami tetap seperti biasa ya?
|jawab =
seharusnya kalau harta istri yang meninggal, tetap menjadi harta suami dan tetap masih di SPT karena satu kesatuan ekonomis. yang diatur khusus pada pasal 7 ayat (2) PER-04/2020 adalah untuk suami yang meninggal kecuali harta tesebut diwariskan atau dihibahkan ke orang lain, kalau warisan, sepanjang WP dapat membuktikan itu warisan makan BOP bagi penerimanya kalau hibah, itukan klausul lain, jadi dikembalikan lagi ke WP atas harta tsb emang diwariskan atau dihibahkan. kalau dihibahkan ya berarti menggunakanPMK-90/2020
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~