{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pengkreditan PPNJLN yang telah dibayarkan oleh perusahaan di SPT PPN, apabila invoice yg dibayarkan ditujukan/billed to employee bukan atas nama perusahaan, apakah atas dokumen lain PM tetap bisa dikredtikan di SPT PPN? mengingat transaksi ini merupakan staff claim dimana memang invoicenya ditujukan ke employee tersebut. Untuk SSP-nya tetap mencantumkan NPWP dan nama perusahaan.
|jawab =
Kalau untuk billingnya asalkan sudah sesuai pembuatan billingnya oleh si Perusahaan dan menggunakan NPWP lain SPLN maka bisa dikreditkan secara aplikasi. Namun, untuk ketentuan pengkreditan PM kembali ke Pasal 9 ayat (8) UU PPN stdtd UU HPP.
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~