{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pusat di kpp madya jakarta, cabang ada di kpp pratama tangerang, mau bangun di cabang yang ada di tangerang tadi, untuk penyerotannya gimana?
|jawab =
Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berbeda dengan kantor pelayanan pajak tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan ketentuan sebagai berikut: a. kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan: 1. angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama; 2. angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan 3. angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir; b. kolom nama Wajib Pajak diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri, dan c. kolom alamat Wajib Pajak diisi alamat tempat bangunan didirikan.
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~