{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perusahaan sy melakukan restitusi percepatan PPh Badan karena nilainya kurang dari 1 Milyar. Keputusannya sudah keluar, tetapi ada koreksi terkait bukti potong yang katanya tidak mereka tau. Apa yang perlu dilakukan ya pak? krn memang bukti potongnya dan kami sudah bayar ke pemotongnya
|jawab =
Arahkan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri. (Pasal 12 PMK-39/2018)
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~