{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP ada transaksi PPN JLN di feb sudah setor dan lapor. Kemudian transaksinya dibatalkan dan terjadi di bulan juni. Gimana?
|jawab =
Pbk sesuai ND-1225 bisa dilakukan jika ada kesalahan administratif. Coba pembetulan feb untuk membatalkan dokumen lainnya atau diubah DPP-nya menjadi nol. Kemudian untuk pbk atas SSP feb tersebut coba konfirmasi KPP-nya apakah bisa di pbk atau tidak jika transaksinya dibatalkan atau harus pengembalian PMK-187/2015.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~