{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pmk-173/2021, di kawasan bebas tidak ada pkp. di pmk-173 ini berlaku untuk semua perusahaan. lawan transaksi tidak tahu kalau dokumennya tidak pakai faktur tapi pakai ssp? apakah ada sk yg menunjukkan perusahaan masuk ke kawasan bebas?
|jawab =
sampaikan ke lawan transaksinya tentang aturan di pmk-173 ini. kalau masih tidak mau, bisa mengajukan penegasan surat ke kpp dan nanti balasan dari kpp diberikan ke lawan transaksinya. lalu untuk kawasan bebas tidak ada surat penunjukkan sebagai kawasan bebas.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~