{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#6Q: apakah bisa faktur pajak yang sudah dibatalkan digunakan kembali? aturannya tertera dimana? maksudnya, kita udh buat faktur pajak keluaran d bulan juni dan sudah d lapor, ternyata pikah lawan belum melapor dan minta d batalkan untuk d buat k bulan november
|jawab =
#6A pm ya mbaa perlu digali lagi wp minta dibatalkan lalu dibuat faktur lagi karena apa? namun untuk fp yg dibatalkan, nomor fakturnya sudah tidak bisa digunakan kembali
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~