{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#22Q: PPh final atas hadiah undian terutangnya pada saat kapan dan dilaporkannya kapan ya? Apakah pada bulan hadiah tersebut diberikan?
|jawab =
#22A KMK 639 tahun 1994 Pasal 3 ayat (1) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terutang pada akhir bulan dibayarkan atau diserahkannya hadiah undian, dan harus disetorkan secara kolektif ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya. Pasal 4 Penyelenggara undian melaporkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong atau dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat - lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah dibayarkan atau diserahkannya hadiah undian tersebut sejauh ini KMK nya belum dicabut angga,
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~