{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#22Q: perusahaan Singapura memberi pinjaman ke perusahaan Indonesia, bagaimana pajak atas bunga nya, memiliki BUT di Indonesia tapi pinjamannya tidak melalui BUT tersebut
|jawab =
#22A Karena memiliki BUT di Indonesia maka pengenaan pajaknya dipersamakan dengan SPDN. Sehingga pembayaran bunga atas utang yang dilakukan dipotong PPh 23 atas bunga yaitu dengan tarif 15%. Kecuali tidak memiliki BUT dan memiliki DGT form maka pengenaannya maksimal 10%.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~