{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP dalam negeri memberikan jasa perantara ke luar negeri. atas pembelian barang di dalam negeri. tapi yang melakukan ekspor barang ke luar negeri adalah pihak penjual barangnya.
|jawab =
PPN nya dikenai 0% atas ekspor barang, dari penjual ke pihak yang ada di LN. Pihak perantara hanya memberikan jasa perantara, ekspor JKP, kalau masuk salah satu jasa yang disebutkan di PMK 32/2019, maka kena 0% pakai PEJKP
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~