{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Fasilitas pembebasan PPN apakah terbatas untuk alat kesehatan utk penanggulanan covid sajA?
|jawab =
Transaksi impor alat kesehatan. Yang dapat fasilitas PPN dibebaskan adalah impor alat kesehatan oleh pihak tertentu dalam rangka penanganan pandemi COVID-19. Dasar aturan bisa merujuk ke PMK-113/2022. List barang dan yang masuk pengertian pihak tertentu bisa cek PMK-226/2021.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~