{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP beli apartemen unit A, mau diganti unit B. apakah buat FP pengganti, batal atau bagaimana?
|jawab =
Kalau memang ada kesalahan pengisian FP misalkan unit yang sebenarnya unit A, tapi di Faktur pajak salah input unit B. Maka FP tersebut dapat dilakukan penggantian. kemungkinan kedua, kalau WP ternyata mau membatalkan pembelian unit A, dan mau beli unit B. karena ada transaksi yang batal maka FP yang sudah dibuat atas penyerahan unit A dapat dibatalkan. kemungkinan ketiga, WP sdah beli unit A, sudah terbit Faktur pajak, kemudian unit A dijual kembali kepada developer, kemudian WP beli unit B ke developer tersebut. maka atas FP yang sebelumnya sudah diterbitkan tidak boleh dibatalkan
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~