{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika perusahaan belum mengkreditkan faktur pajak, namun faktur pajak tersebut akan dibatalkan sepenuhnya oleh vendor, apakah perlu diterbitkan nota pembatalan oleh pembeli? atau apakah dalam kondisi seperti ini hanya perlu dilakukan pembatalan dari penjual saja ya bu? tanpa nota pembatalan?
|jawab =
Kalau transaksinya yg dibatalkan maka cukup pembatalan faktur pajak oleh penjualnya saja. Nota pembatalan sesuai PMK-65/2010 dibuat jika ada pembatalan JKP.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~