{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ada induk dan anak perusahaan. anak perusahaan di LN dan diberikan komisi karena berhasil menjual produk dengan jumlah tertentu. Bisa dianggap membagi keuntungan ke LN?
|jawab =
kalau ada penghasilan yang diberikan ke anak perusahaan maka dipotong pph 26 atas komisi tadi. kalau terkait tax planningnya itu bukan kewenangan kita.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~