{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Wp dilakukan pemeriksaan atas masa februari 2017. harusnya kan dah kdaluarsa kn ya? tapi kenapa dilakukan pemeriksaan?
|jawab =
sesuai dengan pasal 13 ayat 1 UU KUP, bahwa DJP dapat menerbitkan urat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, kecuali jika ditemukan tidak pidana ya (ayat 4). coba dikonfirmasi ke pemeriksa nya terkait kadaluarsa tersebut, alasan kenapa dilakukan pemeriksaan setelah lewat kadaluarsa nya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~