{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#11Q : https://twitter.com/HasrunJeo/status/1595703451396493312 Untuk pembuatan PEB jika menggunakan PPJK, berarti untuk nama pemilik barang berbeda dengan nama PPJK diperbolehkan ? sehingga nanti akan dimasukkan ke PK dari pemilik barang ya sesuai pertanyaan di twitter tsb ?
|jawab =
#11A: harusnya gak masalah bi walaupun beda. soalnya di pasal 3 ayat 3 per-07/2021 eksportir itu bisa Pemilik Barang atau pihak lain yang melakukan penyerahan Jasa Pengurusan Ekspor kepada Pemilik Barang. yang bisa merekam PEB di efakturnya itu yang identitasnya tercantum sebagai pemilik barang di PEB.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~